Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang perdana kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1) pagi. Sidang perdana terhadap Idrus Marham berlangsung sekitar 45 menit.
Jaksa mengungkapkan kronologis perencanaan proyek PLTU Riau-1 hingga keterlibatan Idrus Marham. Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Idrus Marham bersama anggota DPR, Enny Maulani Saragih, telah menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjoterkait proyek PLTU Riau-1.<br /> <br /> Usai pembacaan dakwaan, Idrus Marham dan kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan.
>
Baca tanpa iklan