News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Tersangkut Kasus Hukum, Idrus Marham Sebut Bagian dari Perjalanan Hidup

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idrus Marham

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, menjalani sidang beragenda pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (15/1/2019).

Berdasarkan pemantauan, Idrus tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 11.10 WIB. Dia memakai baju corak batik berlengan panjang didampingi penasihat hukum masuk ke ruang sidang.

Politisi Partai Golkar itu mengaku siap menjalani persidangan.

"Persiapan saya sejak dulu sudah siap," kata Idrus, sebelum persidangan ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (15/1/2019).

Menurut dia, selama hidup harus siap menghadapi apapun. Termasuk apabila tersangkut kasus hukum.

"Jadi dalam hidup saya dalam perjalanan hidup selalu siap menghadapi apapun resikonya dari suatu perjalanan hidup. Termasuk misalkan masalah kasus mengkaitkan saya ini saya siap. Jadi tidak ada yang tidak siap," kata dia.

Sebelum persidangan, dia mengaku sudah membaca surat dakwaan.

"Sudah baca semua," tambahnya.

Pada Selasa ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan menggelar sidang beragenda pembacaan surat dakwaan yang menjerat Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Politisi Partai Golkar itu akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Baca: TKN Kritik Pidato Prabowo, BPN: Kompetitor Umumnya Tak Akan Beri Apresiasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan membeberkan dengan rinci bagaimana peran politikus Golkar tersebut dalam suap PLTU Riau-1.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Yanto, serta didampingi empat anggota majelis hakim. Mereka yaitu, Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kepada penuntut umum.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2018.

Lembaga antikorupsi menyangka ia bersama Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp2,25 miliar.

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga diduga menerima janji atau hadiah senilai US$1,5 juta.

Idrus juga berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini