News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Telisik Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Mantan Menteri Sosial dan mantan Sekjen Partai Golkar tersebut didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti aliran dana korupsi PLTU Riau-1 ke Munaslub Partai Golkar pada 2017.

Dalam persidangan dengan terdakwa Idrus Marham terungkap fakta ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan, KPK akan tetap memprosesnya penerima aliran dana dana dari korupsi PLTU Riau-1 itu, meskipun ada sejumlah pihak mengembalikan uang korupsi yang diduga berasal dari Munaslub Golkar.

"Kami uraikan ada uang sekitar Rp712 juta yang mengalir pada Munaslub (Golkar pada 2017) atau salah satu kegiatan Partai Golkar, karena posisi Eni (Saragih) di Partai Golkar dan kepanitiaan juga salah satu pengurus Partai Golkar lain yang sudah mengembalikan uang kepada KPK. Jadi yang diuraikan di dakwaan adalah dugaan aliran dana tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Baca: Beda Pandangan, PAN Nilai Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport

Dalam dakwaan Idrus yang saat itu pejabat teras Partai Golkar, KPK menyebut ada aliran dana dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada Idrus Marham dan Eni sebesar Rp2,25 miliar.

Dari uang tersebut, sekira Rp712 juta uang digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar.

Febri pun menginformasikan ada pengembalian uang yang dilakukan pengurus partai.

Ia tidak memungkiri ada sejumlah peristiwa pidana yang tidak dibuka dalam persidangan.

Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali

Namun, peristiwa umum sudah dituangkan dalam dakwaan sehingga bisa diproses dalam persidangan.

"Fakta ini kami buktikan dulu di proses persidangan. Kalau bicara tentang apakah pengembalian uang itu menghilangkan pidana, tentu saja tidak menghilangkan pidana, tapi apakah pidana dapat diterapkan misalnya pidana korupsi pasal suap, Pasal 2 atau Pasal 3 dapat diterapkan itu sepenuhnya bergantung apakah unsur-unsur pasalnya terbukti," jelas Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa KPK mengungkap bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham pernah meminta uang kepada pengusaha Johannes B. Kotjo.

Uang itu rencananya digunakan untuk Munaslub Partai Golkar pada 2017.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini