Laporan Reporter Tribun Network, Vinctyud Ditya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri kembali menangkap tersangka yang diduga terlibat pengaturan skor sejumlah pertandingan Liga 1, 2 dan 3. Adalah Staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinsial ML ditangkap polisi di wilayah Jakarta.
"ML sehari-hari bertugas sebagai pengatur wasit di dalam tim organisasi PSSI," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Posisi ML sebagai Staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI membuatnya bisa memainkan peranan untuk memilih dan mengatur wasit yang memimpin pertandingan demi pertandingan sepak bola di PSSI, baik di Liga 3, Liga 2, maupun Liga 1.
"Dia yang mengatur dan menjadwalkan wasit mana saja yang akan memimpin tiap pertandingan,” tutur Dedi.
Dedi menjelaskan, tim Satgas telah mempunyai alat bukti hingga hasil keterangan para tersangka sehingga ML ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dedi menjelaskan, penetapan tersangka ML merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni Sari.
Dedi mengatakan, terhadap tersangka ML, penyidik Satgas Aantimafia Bola Polri juga akan menelusuri aliran dana yang diterima dari hasil setiap pertandingan di Liga 3, Liga 2 maupun Liga 1. Sebab, diduga tersangka ML melakukan pengaturan skor dengan terstruktur dan sistematis.
"Terhadap tersangka ini akan didalami aliran dana yang dia terima ada berbagai pertandingan yang betul-betul dikoordinir oleh tersangka dalam rangka untuk melakukan terstruktur, sistematis match fixing di pertandingan-pertandingan," ujarnya.
Baca: Utang Luar Negeri Pemerintah Naik 4,4 Persen, Mencapai 180,5 Miliar Dolar AS Per November 2018
Selain ML, Satgas Antimafia Bola Polri juga menetapkan status tersangka kasus pengaturan kepada YI, CH, DS, P dan MR. Namun, belum ada penjelasan terkait empat tersangka lainnya.
Dengan tambahan lima tersangka, total ada 10 tersangka yang telah ditetapkan penyidik satgas antimafia bola dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan tersangka wasit Nurul, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, dan anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Lima tersangka di antaranya ditahan polisi.
Pada Senin (14/1/2019) lalu, Satgas Antimafia Bola Polri juga telah menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Polisi menyebutkan, tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit. Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.