Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan dan pelayanan publik.
Kemendagri memiliki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.
"Dalam hal terjadi konflik atau sengketa kewenangan antar daerah, baik secara horizontal antar Pemda Provinsi dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara Pemda Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi, maka Kemendagri adalah institusi negara yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksud termasuk dalam hal mediasi sengketa/konflik," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Faktanya saat itu telah terjadi konflik atau sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perizinan investasi Meikarta yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi dan bahkan konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.
Masing-masing pihak memiliki dasar hukum, Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi.
Namun di sisi lain harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014.
"Sengketa kewenangan perizinan inilah yang kemudian menjadi penyebab yang menimbulkan sengketa antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar yang mencuat ke ruang publik pada saat itu. Tentu hal tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.
Polemik perizinan Meikarta pada saat itu semakin ramai dalam pemberitaan media nasional dan lokal yang mengangkat isu-isu perbedaan sikap pandangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas di media publik dan tentu hal tersebut tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dari sisi pelayanan publik terkesan menghambat investasi.
Sehingga hal tersebut akhirnya menjadi perhatian DPR RI yang kemudian di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 27 September 2017.
Berkenaan masalah tersebut, Mendagri mengarahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi sengketa agar para pihak mau duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dan meminta para pihak agar menahan diri tidak saling mendiskreditkan di ruang publik.
Terjadinya kebuntuan komunikasi antar jenjang pemerintahan daerah yg berpotensi.menimbulkan berbagai interpretasi dan penilaian dari masyarakat.