Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan calon presiden nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu, Jumat (18/1/2019).
Laporan ini terkait dengan siaran penyampaian visi Presiden Jokowi di televisi beberapa waktu lalu.
Pelapor atas nama Dahlan Pido, Wakil Ketua ACTA.
Pelapor menduga, Jokowi telah melakukan pelanggaran kampanye.
Baca: Respons Ketua KPU Sikapi Anggapan Debat Pilpres 2019 Berjalan Normatif
Siaran televisi di sejumlah stasiun ini dianggap mencuri waktu kampanye di luar jadwal media massa.
Guna melengkapi laporan mereka, pihak pelapor turut membawa barang bukti berupa flashdisk rekaman tayang visi Jokowi di stasiun televisi serta capture video Jokowi.
"Pak Jokowi selaku calon presiden, dapat dipersalahkan karena telah kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Apalagi menggunakan lembaga pemerintah yaitu gunakan fasilitas lembaga pemerintah yaitu televisi nasional TVRI," ujar Dipo usai membuat laporan di Bawaslu, Jakarta Pusat.
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Man United vs Brighton and Hove Albion hingga Arsenal vs Chelsea
Dipo melanjutkan siaran tersebut tayang di TVRI yang merupakan fasilitas negara.
Sehingga wajar dianggap sebagai kampanye terselubung.
Sebagai calon presiden Jokowi diduga melanggar Pasal 276 ayat 2 juncto Pasal 280 ayat 1 juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.