TRIBUNNEWS.COM, GARUTÂ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan terpidana kasus teroris Abubakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan yang telah dipertimbangkan dari segala aspek.
"Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Menurut Jokowi, pembebasan Abubakar sudah melalui pertimbangan sejak awal tahun lalu dan hasil diskusi dari Kapolri Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, pakar-pakar, dan terakhir masukan dari Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.
"Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril," ucap Jokowi.
"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan," papar Jokowi," sambung Jokowi.
Baca: Yusril Ihza Mahendra Kunjungi Lapas Gunungsindur Terkait Akan Dibebaskannya Abu Bakar Baasyir
Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP.
Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.