Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara dari hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos telah dilimpahkan ke tangan jaksa.
Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut jaksa tengah meneliti dokumen untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Guru SMP Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
"Kemarin kasus hoaks sudah dikirim dua berkas," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kepemilikan dari dua berkas yang diserahkan kepada jaksa itu. Satu diantaranya adalah milik kreator sekaligus buzzer hoaks itu, yakni Bagus Bawana Putra atau BBP.
Sementara satu berkas lainnya adalah milik HY, yakni tersangka penyebar hoaks yang ditangkap di Bogor.
Adapun dua tersangka lagi yakni J yang ditangkap di Brebes dan LS yang ditangkap di Balikpapan, belum dilimpahkan berkasnya.
"Satu berkas BBP (dikirim) kemarin sore di Kejagung. Satu berkas yang forwarder (penyebar) yang ada di Bogor (dengan tersangka) HY. Jadi dua berkas sudah dikirim dan sudah diterima Kejagung kemarin sore," kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Selain itu, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih belum menemukan aktor intelektual dari kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Baca: Tanggapan FSGI soal Oknum Guru Jadi Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Brigjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan jika penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Polri masih terus bekerja untuk mengungkap aktor tersebut.
"Belum (menemukan aktor intelektual, - red)," tutur Brigjen Pol Dedi Prasetyo.