News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Yusril Ihza Mahendra Ungkap Abu Bakar Baasyir Sempat Salah Paham Soal Putusan Bebas

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menemui terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.

Kunjungan Yusril tersebut dalam rangka penyampaikan keputusan bebas dari Presiden Joko Widodo.

Dalam pertemuan itu dihadiri pula keluarga Ustaz Abu Bakar Baasyir yang datang dari Solo serta pengacara Abu Bakar Baasyir Achmad Michdan.

Baca: Abu Bakar Baasyir akan Pulang ke Ponpes Ngruki Sukoharjo, Keluarga Siapkan Penyambutan

Yusril menceritakan Baasyir sempat salah paham terkait keputusan bebas dari Presiden tersebut.

"Pak Yusril maksudnya saya ini menjadi tahanan rumah," ujar Yusril saat menirukan perkataan Baasyir dalam tayangan Kompas TV, Jumat (18/1/2019).

Ia kemudian, menegaskan kepada Baasyir bahwa dirinya telah divonis bebas pengadilan dan bukan bebas dengan syarat menjadi tahanan rumah.

Baca: Jansen Bandingkan Gaji Gubernur dan Pembawa Acara TV, Irma Suryani: Santai Enggak Usah Tunjuk-tunjuk

"Bapak (Ba'asyir) bukan tahanan lagi, bapak sudah divonis bebas pengadilan. Keputusan bapak sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sudah ikhracht," ujar Yusril yang kembali menirukan pembicaraannya dengan Baasyir.

Yusril mengatakan vonis bebas itu didapat setelah Jokowi memberikan pertimbangan kemanusiaan.

"Beliau sudah tua, sudah uzur. Dia (Jokowi) enggak suka melihat ulama di penjara lama-lama," ucapnya.

Baca: Tahun Ini SIM Group Targetkan Pendapatan Rp 1,9 Triliun

Ba'asyir diketahui divonis selama 15 tahun terkait kasus terorisme.

Dirinya saat ini telah menjalani hukuman selama 9 tahun lebih.

Pria asal Solo berusia 81 tahun itu akan dibebaskan pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini