TRIBUNNEWS.COM - Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir, yang mendekam di penjara akibat kasus terorisme segera dibebaskan.
Pembebasan Ba'asyir sendiri disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Ba'asyir lantas secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada penasihat hukum Jokowi atas pembebasannya, Yusril Ihza Mahendra.
"Pak Yusril ini sudah saya kenal sejak lama. Beliau ini orangnya berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya juga tahu, Beliau menempuh jalan yang benar," kata Ba'asyir.
Dalam tiga hari kedepan Ba'asyir akan membereskan barang-barang yang berada di dalam selnya.
Setelahnya beliau akan bertolak pulang ke Solo.
"Setelah bebas nanti, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril.
Namun Ba'asyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat dimana dalam dokumen mencakup taat pada Pancasila.