News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Diduga Bahas Abu Bakar Ba'asyir, Jokowi Panggil Wiranto dan Yasonna

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Senin (21/1/2018) siang dikabarkan dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Bogor, Jawa Barat.

Diduga Jokowi memanggil dua menterinya itu untuk menggelar rapat terbatas (ratas) terkait rencana pembebasan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.

Berdasarkan agenda resmi Wiranto, mantan Panglima ABRI ini bakal mengikuti ratas pimpinan bersama Jokowi di Istana Bogor pukul 14.00 WIB.

Terpisah Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham ‎ Bambang Wiyono membenarkan Menteri Yassona dipanggil presiden untuk mengikuti ratas dengan presiden.

"Hari ini rencananya ratas dengan presiden," ujar Bambang saat dikonfirmasi awak media.

Dikonfirmasi ratas terkait apa? Bambang mengaku belum mengetahui perihal pembahasan ratas. Kata Bambang, ada kemungkinan ratas membahas pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Baca: Polisi Kawal 24 Jam Proses Pencetakan Hingga Distribusi Surat Suara

"Belum tahu, mungkin banyak persoalan termasuk itu (pembebasan Abu Bakar Ba'asyir)," singkatnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan ‎rencana pembebasan pada Abu Bakar Ba'asyir murni karena alasan kemanusiaan.

Usia Abu Bakar Ba'asyir yang sudah lanjut menjadi pertimbangan penting dirinya untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang kini menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

Terlebih beberapa waktu lalu kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir ‎sempat mengkhawatirkan. Dia sempat dibawa ke RSCM dari Lepas Gunung Sindur untuk perawatan kesehatan.

Jokowi menambahkan keputusan tersebut telah dibahas bersama Menteri Wiraanto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan penasihat hukum yusril Ihza Mahendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini