Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur terkait terkait korupsi dana pendidikan yang menyeret bupatinya Irvan Rivano Muchtar.
Kedepalan kepala sekolah itu antara lain, Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas Adang Kartaman, Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong Yani Yaniwati, Kepala Sekolah SMPN 1 Naringgul Supriatna.
Kemudian Kepala Sekolah SMP Islamic Center Muhammadiyah Cianjur Sholichin, Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Hendar, Kepala Sekolah SMP IT Al Hanif Cibeber Fitri Nur, Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang Cecep Hidayat, dan Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Cikadu Asep Sukria.
Baca: Korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
"Kedelapan kepala sekolah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar, Bupati nonaktif Cianjur)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.
Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat
Irvan Rivano Muchtar diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan Rivano Muchtar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan Rivano Muchtar bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Selama 40 Hari
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.