Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang berunjuk rasa di depan kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019) siang.
Maksud kedatangan mereka yaitu meminta KPU segera memasukkan nama Oesman Sapta Odang ke daftar calon tetap (DCT) pemilihan calon legislatif anggota DPD RI Pemilu 2019.
Baca: Hindari Melintas di Sekitar Kantor Pusat KPU, Ada Demo Pendukung OSO, Polisi Tutup Jalan
Massa yang kompak memakai kaus warna oranye seraya mengibarkan bendera partai Hanura. Mereka juga mengangkat poster-poster aspirasi yang di bawa.
"KPU harus punya hati nurani seperti halnya Partai Hanura. Segera masukan nama OSO ke DCT," kata seorang orator di lokasi, Senin (21/1/2019) siang.
Mereka menilai, KPU tidak mau mendengarkan perintah Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan kekeuh tidak memasukkan nama OSO ke DCT.
Untuk diketahui, keputusan KPU RI yang kekeuh tak masukkan nama OSO ke DCT sesuai putusan tiga lembaga peradilan tersebut berbuntut panjang. DPR meminta persoalan hukum antara KPU dengan PTUN Jakarta segera diselesaikan.
DPR menilai ada potensi perseteruan panjang ini bisa berdampak pada pelantikan Presiden terpilih di MPR RI pada Oktober 2019 mendatang.
"Saat ini, legalitas hukum calon anggota DPD tengah dipersoalkan. Jadi, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya karena legalitas anggota DPD-nya dipersoalkan secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.
Baca: Massa Partai Hanura Sampaikan Aspirasi ke KPU Kalbar, Minta OSO Masuk DCT Anggota DPD
Diketahui, kisruh ini bermula ketika gugatan pihak OSO melaporkan KPU RI ke PTUN Jakarta. Gugatan OSO di PTUN dikabulkan oleh Majelis Hakim. PTUN memerintahkan KPU terbitkan DCT baru dengan memasukkan nama OSO didalamnya.
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Isinya, KPU diharuskan mencabut penetapan DCT itu karena tak punya landasan hukum.