Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut motif Bagus Bawana Putra (BBP) menyebar berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos dalam rangka menciptakan kegaduhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka BBP sengaja menyebarkan berita bohong tersebut melalui media sosial agar viral.
"Kalau tersangka BBP motifnya membuat gaduh di medsos dan masyarakat. Pertama dia memviralkan di Twitter dan WA grup. Setelah tidak viral, dia membuat narasi lagi, maupun voice, ini yang membuat kegaduhan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca: Respons Anak Abu Bakar Baasyir Sikapi Keberatan Perdana Menteri Australia Soal Pembebasan Ayahnya
Dedi mengatakan akibat perbuatannya, Bagus dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara Bagus ke kejaksaan.
"Karenanya tersangka ancaman 10 tahun penjara. Saat ini berkas perkara sudah diserahkan ke JPU," tutur Dedi.
Seperti diketahui, Bagus Bawana Putra merupakan tersangka keempat yang ditangkap kepolisian terkait kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Baca: Raffi Ahmad Kini Dapat Rp 150 Juta Sekali Tampil, Ternyata ini Dia Jumlah Honor Pertamanya
Pihak kepolisian berhasil menangkap yang bersangkutan di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
Selain Bagus Bawana Putra, kepolisian telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni HY, LS, dan J.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian.