Ia menambahkan, Umar dikenal sebagai warga yang memiliki usaha penjualan gypsum.
Baca: TKA Korea Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi
"Dia punya usaha gypsum, jadi pergi pagi pulang malam, jarang komunikasi masih baru juga," katanya.
Sebelumnya Aparat Bareskrim Mabes Polri menangkap Umar Kholid Harahap (28), karena mengunggah kabar bohong alias hoaks ijazah palsu SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi) di laman Facebook-nya.
Umar diamankan dari kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2019).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Umar tidak ditahan.
Namun, ia dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis ke penyidik.
"Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoaks dengan menggunakan akun Facebook-nya, yang menyebutkan ijazah Presiden Jokowi palsu," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmas
Umar menyebar informasi bohong soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke akun Facebook.
Tersangka mengaku mem-posting hoaks untuk mencari tahu kebenaran dokumen tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah handphone, dua simcard, satu akun email, dan satu akun Facebook.
Akibat perbuatannya, Umar dijerat Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Baru 3 Bulan Tinggal di Bekasi