News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Apresiasi Pemerintah, Mardani juga Harap Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak dipolitisir

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendukung langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membebaskan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir.

Meski saat ini pemerintah masih akan mengkaji kembali keputusan tersebut.

Baca: Pengacara Bingung dengan Sikap Pemerintah terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Saya apresiasi keputusan pemerintah dan saya berharap ini tidak dipolitisasi," ujar Mardani Ali Sera di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Mardani Ali Sera yang saat ini duduk di Komisi ll DPR, menilai pemerintah memiliki hal untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana yang berhak.

Apalagi Abu Bakar Baasyir sudah menjalani masa tahanan di penjara selama dua pertiga dari total hukumannya.

"Seluruh narapidana, seluruh kasus apapun berhak mendapatkan haknya, apalagi prinsip narapidana di rumah pemasyarakatan ini, sebenarnya dibina untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Mardani Ali Sera.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan yang telah dipertimbangkan dari segala aspek.

"Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," ujar Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Jawa Barat.

Menurut Jokowi, pembebasan Abu Bakar Baasyir sudah melalui pertimbangan sejak awal tahun lalu dan hasil diskusi dari Kapolri Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, pakar-pakar, dan terakhir masukan dari Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.

"Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril," ucap Jokowi.

Namun keputusan presiden tersebut akan kembali dikaji, dimana menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto menyatakan, meski menitikberatkan pada alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memerlukan pertimbangan lain dalam pemberian vonis bebas pada Abu Bakar Baasyir.

Wiranto menerangkan, pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu, masih memerlikan pertimbangan aspek lain, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.

Baca: Mahfud MD Tanggapi Kebebasan Abu Bakar Baasyir: Tidak Mungkin Bebas Murni

Sehingga keputusan yang dibuat tidak perlu terburu-buru atau grasa-grusu.

"Jadi Presiden (Jokowi) tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh serta merta membuat keputusan perlu pertimbangakan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam sesi konferensi pers, di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini