Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih memberikan keterangan di persidangan kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Eni Maulani Saragih yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengaku diperintah Setya Novanto membantu Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd, mendapatkan proyek tersebut.
Baca: Dalam Persidangan, Eni Maulani Saragih Ungkap Novanto Minta Proyek di Jawa III
"Saat itu saya anggota fraksi diminta untuk membantu keperluan atau apa yang mungkin kepentingan pak Kotjo," kata Eni Maulani Saragih saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Semula, Eni Maulani Saragih tidak mengetahui kepentingan Kotjo. Namun, belakangan, Eni Maulani Saragih memahami Setya Novanto memintanya untuk menjembatan komunikasi antara Kotjo dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Atas upaya perbantuan itu, Eni Maulani Saragih dijanjikan uang senilai USD 1,5 Juta.
"Pak Setya Novanto sempat bicara kepada saya, 1,5 juta dollar. Apa yang saya jalankan perintah ketua umum saya, ketua DPR yang saya tidak mungkin bisa menolak. Saya diperintahkan ketua umum membantu memfasilitasi pak Koejo dan PLN," kata Eni Maulani Saragih.
Akhirnya, Eni Maulani Saragih bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont. Di pertemuan itu, Kotjo mengungkapkan sedang mempunyai pekerjaan.
Baca: Lapas Sukamiskin 2018: Heboh Sel Palsu Setya Novanto, Bilik Asmara, Hingga Kencan di Hotel
Kotjo, kata Eni Maulani Saragih, akan memberikan imbalan atas perbantuannya tersebut.
"Pada awal kenal, Kotjo sampaikan saya punya kerjaan. Saya senantiasa membantu pertemuan Kotjo dan PLN. Ini saya (Kotjo,-red) dapat 2,5 persen ini halal," ucap Eni Maulani saragih.