TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menjelaskan kenapa Abu Bakar Ba'asyir tidak diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penjelasan Mahfud MD ini disampaikan melalui kicauan Twitternya, Selasa (22/1/2019).
Kicauan tersebut merupakan jawaban atas tweet netizen yang menyatakan bahwa Presiden bisa memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan.
Dalam kicauannya, Mahfud MD menjelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.
Mahfud MD mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah meminta grasi karena tidak mau mengaku bersalah.
Sehingga presiden tidak bisa memberikan grasi.
Mahfud MD menambahkan, Ba'asyir juga tidak bisa bebas murni karena dirinya diputus bersalah oleh pengadilan.
Sehingga yang paling memungkinkan bagi Ba'asyir menurut Mahfud MD adalah bebas bersyarat.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat.
ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi....