TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Eni Maulani Saragih, terdakwa penerima suap PLTU Riau-1.
Hal ini terungkap setelah Rudi Alfonso membacakan BAP nomor 16 milik kliennya di persidangan beragenda pemeriksaan terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019) siang.
Di BAP itu dijelaskan, Eni pernah bertemu Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir untuk menyampaikan keinginan Mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan pemegang saham Blacgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo mendapatkan proyek PLN di Pulau Jawa.
Untuk proyek PLN di Pulau Jawa sudah penuh oleh para pengusaha yang akan menggarapnya. Namun, Sofyan mempersilahkan untuk menggarap proyek PLN selain di Pulau Jawa.
Di BAP itu, Eni menginformasikan kepada Setya Novanto proyek PLN di Pulau Jawa sudah penuh. Ternyata, Setnov juga mendapatkan informasi itu dari Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Sofyan Basir.
"Menurut Setya Novanto, 'Iya gue udah ketemu sama Rini dan Sofyan Basir, dan menurut mereka (Rini dan Sofyan) enggak bisa, tapi kalau luar Jawa sih Oke'," kata Rudi mengutip pernyataan Setnov dalam BAP Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Lalu, Rudi mengonfirmasi sosok Rini seperti yang dimaksud Setnov di BAP Eni Saragih.
"Rini Menteri BUMN, Rini Soemarno," jawab Eni.
Baca: Sempat Menghilang, Wakil Bupati Trenggalek Diminta Kemendagri Segera Menghadap Gubernur Jatim
Selain itu, Rudi mengonfirmasi Eni Saragih soal kaitan Rini Soemarno dengan proyek PLTU Riau-1. Eni menjelaskan, Rini merupakan menteri BUMN yang mempunyai tugas berkaitan dengan PLN.
"Menteri BUMN ini kan membawahi beberapa BUMN termasuk PLN, jadi pasti nyambung antara BUMN dengan PLN," ungkap Eni.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, ungkap Jaksa, Eni juga menerima uang dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP.