Bagi Harjo, kata dia, tindakan yang telah dilakukan oleh Prabowo dkk dalam perkara a quo merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada Pasal 1365 KUHPerdata.
"Harimau Jokowi menuntut agar Prabowo Subianto dkk membayar ganti rugi kepada pihak RSCM untuk pemulihan kepercayaan masyarakat kepada RSCM dan pemerintah, masing-masng untuk kerugian immateril sebesar Rp1 triliun dan kerugian materiil sebesar Rp500 miliar," kata dia.
Selain gugatan immateril dan materi, Harimau Jokowi juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan untuk menjamin seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Baca tanpa iklan