News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Jaksel Terima Gugatan Perdata kepada Prabowo Subianto soal Selang Cuci Darah RSCM

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ormas Harimau Jokowi (Harjo) resmi menggugat secara class action calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto

Bagi Harjo, kata dia, tindakan yang telah dilakukan oleh Prabowo dkk dalam perkara a quo merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada Pasal 1365 KUHPerdata.

"Harimau Jokowi menuntut agar Prabowo Subianto dkk membayar ganti rugi kepada pihak RSCM untuk pemulihan kepercayaan masyarakat kepada RSCM dan pemerintah, masing-masng untuk kerugian immateril sebesar Rp1 triliun dan kerugian materiil sebesar Rp500 miliar," kata dia.

Selain gugatan immateril dan materi, Harimau Jokowi juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan untuk menjamin seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini