News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Soal Pembebasan Baasyir, Adrianus: Jangan Sampai Presiden Buat Keputusan Politik Berbiaya Besar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala di Gedung ORI, Selasa (27/3/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan sampai saat ini Ombudsman masih dalam tahap mendiskusikan untuk menilai terkait ada atau tidaknya maladministrasi dalam rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang belakangan menjadi polemik.

Untuk itu, ia pun mengatakan anggota Ombudsman belum mencapai kesepakatan sehingga belum dapat memberikan keterangan secara resmi.

Meski demikian, Adrianus menilai presiden berhak melakukan diskresi dalam hal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Baca: Kolonel Inf Mohamad Hasan Jabat Wakil Komandan Jenderal Kopassus

"Saya kira boleh untuk melakukan diskresi. Cuma ketika diskresi tapi itu kan artinya ada keputusan politik presiden. Kita bicara mulai kalkulasi untung rugi," kata Adrianus.

Ia pun menduga presiden kini sedang mempertimbangkan biaya politik dalam tindakan tersebut.

"Jangan sampai presiden membuat satu tindakan yang biaya politiknya besar sekali. Sepertinya itu yang dipertimbangkan oleh presiden. Biaya politik dalam rangka membuat suatu tindakan diskretif itu," kata Adrianus.

Baca: Tanggapi Pernyataan Hidayat Nur Wahid soal Jokowi, Rustam Ibrahim: Ucapan Mengada-ada

Menurut Adrianus, presiden saat ini hanya memiliki opsi diskresi tersebut mengingat Abu Bakar Baasyir telah menolak meminta grasi kepada Presiden.

Baca: BPN Prabowo Tolak Najwa Shihab jadi Moderator Debat, Gun Romli: Wajar Takut pada Najwa

Sekedar informasi, diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini