TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (23/1/2019) besok bebasnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.
Hal itu dijelaskan oleh Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta pada Tribun di kantornya, Jakarta, Senin (21/1/2019) lalu.
"Iya. Kemungkinan besar Rabu sudah bisa keluar. Kami masih menunggu kepastian dari pemerintah dulu. Sore ini mudah-mudahan sudah ada keputusannya," kata dia.
Seluruh wawancara dari empat kementerian dan lembaga negara, yakni Kemenkumhan, Kemenag, BNPT dan Polri sudah dijalani oleh Ba'asyir jelang kebebasannya.
Dengan demikian, Mahendradatta berharap hanya perlu menandatangani surat keluar meninggalkan Lapas Gunung Sindur Bogor, dalam waktu dekat.
"Kami hanya perlu tanda tangan meninggalkan Lapas saja. Ustaz Abu sudah melakukan wawancara dengan kementerian dan lembaga," jelasnya.
Baca: Wiranto: Presiden Perintahkan Kaji Mendalam Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir justru meminta pembebasan dilakukan segera. Pasalnya, ia sangat ingin sang ayah, dapat langsung berkumpul dengan keluarga di rumah.
"Kalau bisa hari ini langsung keluar hari ini jika perlu. Biar beliau bisa berkumpul dengan keluarga di rumah," ucapnya.
Sesampainya di rumah nanti, Abu Bakar Ba'asyir, kata Rochim akan melakukan perawatan kesehatannya yang semakin memburuk.
Rochim menjelaskan, seluruh tamu yang akan datang ke rumah juga akan dipilah untuk berbincang dengan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut.
Pemilahan tamu, lanjutnya, untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan baik oleh keluarga, maupun keamanan nasional. "Kami sendiri yang akan memilah siapa saja yang boleh datang. Jadi, tidak perlu ada yang dikhawatirkan," tukasnya.
Sejauh ini, Rochim mengaku sudah beberapa barang yang terkemas secara baik di dalam sel, termasuk buku dan kitab-kitab yang dibaca oleh Ba'asyir selama di penjara. Selasa (22/1/2019) ia dan pengacara akan kembali berkunjung untuk membereskan barang-barang tersebut.
"Ini yang jadi alasan juga, beliau tidak mau terburu-buru ya karena ingin beres-beres barangnya dulu. Bukan karena nunggu pilpres atau nunggu macam-macam," ungkapnya.
Pihak keluarga juga tengah mempersiapkan syukuran dan penyambutan sederhana untuk Ba'asyir di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo. Seluruh santri dan tetangga dekat akan diundang dalam pengajian tersebut.
"Ada nanti kecil-kecilan saja. Santri dan tetangga dekat yang nanti akan kami undang," lanjutnya.
Kendati demikian, ia mengaku keluarga akan lebih fokus untuk penyembuhan penyakit yang diderita oleh Ba'asyir.
"Sakitnya beliau itu mungkin ada di seluruh bagian tubuhnya. Dari mulai kepala sampai kaki. Saya tahu benar tentang ini. Kaki yang bengkak karena permasalahan urat vena, lutut yang terjadi pengapuran, pinggang yang sering setiap hari beliau mengeluh kram, dari perut sampai ke pinggang kemudian kepala juga sering mengeluh pusing pada jam-jam tertentu. Sehat tapi sehatnya orang tua," kata Rohim.
Untuk itu ia menilai wajar jika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengambil kebijakan untuk membebaskan ayahnya atas dasar alasan kemanusiaan.
"Maka kami memandang sangat wajar sekali dan seharusnyalah Bapak Presiden mengambil kebijakan seperti ini atas nama kemanusiaan untuk membeaskan beliau dan mengembalikan kepada keluarganya. Mudah-mudahan ini dilancarkan oleh Allah Swt dna tidak ada halangan lagi," kata Rohim.
Ia pun berharap kepada masyarakat agar mendoakan proses pembebasan ayahnya yang rencananya akan dilakukan pada pekan keempat Januari 2019.
"Kami berharap kepada seluruhnya khususnya kaum muslimin di negara ini supaya mendoakan agar proses kepulangan dan pembebasan beliau lancar dan bisa kembali kepada keluarga karena memang kondisi beliau yang memang sudah sangat sepuh, tua," kata Rohim.
Ngruki Tak Perlu Dijaga
Pengamat Terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menjelaskan, sudah tidak ada lagi urgensinya menjaga Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo, tempat tinggal Abu Bakar Ba'asyir.
Beberapa alasannya adalah, Ba'asyir akan lebih banyak menghabiskan masa tuanya bersama keluarga. Artinya, potensi untuk penyebaran dakwah sudah sangat minim.
"Apalagi, saya dalam posisi yang menganggap Ustaz Abu adalah korban dari orang-orang ISIS yang ada di Indonesia. Sehingga, saya rasa tidak perlu ada penjagaan di rumah ustaz. Itu bisa jadi pelanggaran HAM," tukasnya.
Alasan lain, Ba'asyir sudah tidak lagi memiliki pengikut yang beraliran radikal. Dia juga tidak memiliki pengaruh apapun di organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD), karena organisasi tersebut sudah bubar. Serta, pengikut dari Majelis Mujahidin Indonesia juga telah berpaling ke pimpinan lain selain Ba'asyir. "Sudah ditinggalkan juga pengikutnya dia. Jadi, ustaz tidak memiliki pengaruh apa-apa lagi," jelasnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan atau monitoring jelang pembebasan tanpa syarat narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir (ABB).
"Pada prinsipnya dari kepolisian akan melakukan monitoring. Kalau yang bersangkutan atau beliau ABB kembali ke Solo tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melakukan tugas monitoring tersebut," ujar Dedi di Mabes Polri.
Meski begitu, Dedi mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai pembebasan Ba'asyir.
Terkait dengan pembebasan Ba'asyir, Polri telah mempersiapkan pemantauan terhadap sel tidur gerakan terorisme. Proses penangkalan telah dilakukan oleh Polda-Polda di tiap daerah.
"Sel tidur yang ada di tiap Polda sudah dilakukan mapping, profiling, monitoring, oleh Satgas Anti Teror yang ada di Polda Polda. Tim itu terus bergerak," jelas Dedi.
Dedi mengakui saat ini tugas pemantauan sel-sel yang berpotensi melakukan aksi teror lebih efektif setelah adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).
Seperti diketahui, pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada pekan ini sambil menunggu proses administrasi di LP.
Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.(ryo/Tribunnews)