Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdana Menteri Australia Scott Morrison memberikan rilis resminya terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.
Dalam rilis yang diterima Tribun dari Kedutaan Besar Australia di Indonesia, Rabu (23/01/2019), tertulis Scoot menyadari penuh atas sistem peradilan di Indonesia dan menyebut hal itu menjadi urusan Pemerintah Indonesia.
Baca: Kuasa Hukum: Abu Bakar Baasyir Ikhlas Mau Dibebaskan Kapan Saja
Namun, ia mengatakan pula, sejak awal pemerintahannya secara konsisten menyampaikan pandangan dan perasaan warga Australia, di mana sebanyak 88 warga Kanggaru itu menjadi korban peledakan bom di Bali tahun 2002 silam.
Baca: Saat Hatta Rajasa Reuni Dalam Acara Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri
Berikut Pernyataan Morrison :
Saya juga dapat meyakinkan warga Australia bahwa Pemerintah kita, dan saya sendiri khususnya, telah konsisten dalam menyampaikan pandangan kami tentang perasaan kami mengenai masalah yang sangat penting ini, dan kepekaan yang sangat nyata baik bagi mereka yang terluka parah pada malam itu dan 88 warga Australia yang terbunuh malam itu. Dibunuh malam itu.
Dan memastikan rasa hormat untuk keluarga-keluarga mereka, yang telah terkait dalam masalah ini.
Saya tidak ingin mengatakan apa-apa lagi tentang hal itu.
Saya benar-benar menghormati kedaulatan Pemerintah Indonesia atas masalah-masalah ini dan saya menghargai sifat hubungan kami dengan cara kami yang dapat berhubungan secara konstruktif dengan rasa hormat.