Jalan Tol Trans Jawa diberikan diskon 15 persen sampai bulan Maret 2019, berikut ini syarat dan ketentuan yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM - Jalan tol trans Jawa resmi dikenakan tarif pada Senin (21/1/2019) pukul 00.00 WIB.
Pengguna jalan tol akan diberikan diskon 15 persen sampai dengan bulan Maret 2019.
Untuk penerapan diskon yang belaku ini dibagi berdasarkan cluster.
Cluster ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Baca: 2019, Jasa Marga Menargetkan Tambah 200 Km Jalan Tol Baru
Berikut pembagian clusternya :
- Cluster I: Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan.
- Cluster II: Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang
- Cluster III: Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya.
- Cluster IV: Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.
Dari empat cluster, hanya tiga cluster yang diberikan diskon 15% ,
Simak syarat ketentuan diskon 15% yang berlaku di bawah ini:
1. Pemberian diskon tarif tol dikenakan pada masing - masing diskon sebesar 15% khusus pengguna jalan tol yang melakukan perjalan terjauh dalam satu cluster II, cluster III, cluster IV (barrier to barrier).
- Cluster II: Masuk dari Gerbang Tol (GT) Palimanan dan keluar di GT Kali Kangkung, serta sebaliknya.