TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa dibatalkannya pembebasan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir karena pemerintah niat awalnya salah.
Pertimbangan membebaskan Ba'asyir bukan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Ya mungkin maksud awalnya demikian tapi akhirnya menjadi berantakan kan karena penanganan itu niatnya itu udah salah. niatnya itu bukan untuk urusan kemanusiaan, bukan mau menegakan hukum," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/1/2019).
Fadli mensinyalir niat awal membebaskan Ba'asyir untuk kepentingan politik. Jokowi ingin elektabilitas atau tingkat keterpilihannya di Pemilu Presiden meningkat setelah membebaskan Ba'asyir.
"Untuk menaikkan elektabilitas. jadi dari awal udah salah niat menurut saya. dan akhirnya jadi berantakan," kata Fadli.
Baca: TKN Nilai Jokowi Hati-hati dalam Pembebasan Baasyir
Dalam kasus Ba'asyir pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan hukum saja. Sehingga kebijakan yang diputuskan kuat landasan hukumnya.
"Menjadikan ini sebagai sebuah manuver politik, bukan untuk penegakan hukum, dan sebagainya. saya kira harus ada yang bertanggung jawab dalam hal ini ya. baik presiden maupun pihak-pihak yang lain," pungkasnya.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas. Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.