News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Golput Tidak Termasuk dalam 12 Larangan Mengekspresikan Hak Politik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur LBH Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Arif Maulana usai konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Rabu (23/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memastikan bahwa hak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif atau Presiden dan Wakil Presiden 2019 tidak termasuk dalam 12 larangan mengekspresikan hak politik yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Eabu (23/1/2019).

"Dalam pasal tersebut tidak satu pun tidak satu pun melarang kita menggunakan kedaulatan kita sebagai rakyat untuk tidak memilih," kata Arif.

Di depan wartawan dan sejumlah aktifis, Arif pun membacakan satu persatu larangan yang dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut.

"1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri pemilih.
2. Kepala desa atau lurah atau yang lain dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
3. Dilarang mengacaukan, atau menghalangi, atau menggabggu jalannya pemilu.
4. Dilarang menlakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
5. Pelaksana kampanye dilarang melakukan pelanggaran terhadap larangan kampanye.
6. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam dana kampanye.
7. Majikan tidak membolehkan majikannya tidak memilih.
8. Dilarang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.
9. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk membuat orang tidak terdaftar sebagai pemilih atau kemudian mengganggu jalannya pemilihan umum dan hak memilij seseorang.
10. Dilarang menetapkan jumlah surat suara lebih dari yang ditetapkan.
11. Menjanjikan sesuatu kepada pemilih yang sifatnya itu uang supaya memilih atau tidak memilih.
12. Menggunakan suara lebih dari satu kali." kata Arif.

Ia menilai, golput atau pilihan untuk tidak memilih adalah ekspresi politik adalah bentuk kedaulatan rakyat.

"Kedaulatan setiap warga negara untuk menentukan sikap dan ekspresi politiknya. Dan memilih tidak berarti harus memilih satu atau dua. Memilih itu bisa dengan opsi lain. Dan saya pikir opsi untuk tidak memilih adalah pilihan," kata Arif.

Sekelompok lembaga dan lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa tidak memberikan hak politik dan mengampanyekan kepada masyarakat untuk tidak memberikan hak politiknya bukan merupakan tindak pidana di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Rabu (23/1/2019).

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Arip Yogiawan (LBHI), Yati Andriani (kontras), Lini Zurlia (masyrakat sipil), Eliza (masyarakat sipil), Arif maulana (LBH Jakarta), Alghifari Aqsa (pengacara publik), Afif Abdul Qoyim (LBH Masyarakat), dan Sustira Dirga (ICJR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini