TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terlibat kasus judi online.
Sebelas pegawai yang sebelumnya dikomandoi oleh eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu diduga membekingi atau melindungi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.
Padahal, saat itu mereka diberi kewenangan untuk memblokir situs judi online.
Namun, kewenangan itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah pegawai untuk meraup keuntungan pribadi.
Alih-alih memberantas, mereka malah melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, agar tidak diberantas.
Karena hal tersebut, polisi pun tak menampik bahwa Budi Arie bakal diperiksa sebagai saksi kasus judi online di Kementerian Komdigi.
Namun, pemanggilan Budi Arie tersebut tergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra tidak memberi jawaban pasti tentang rencana pemeriksaan Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih tersebut.
Pasalnya, saat ini tahap penyelidikan masih berlangsung.
Karena itu, Wira menekankan agar tidak berspekulasi terlalu jauh mengenai hal tersebut.
"Kita dalami ya. Nanti akan kita sampaikan ketika kita dapat hasil," kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Kronologi Tersangka AK Bisa Bekerja di Komdigi, Padahal Tak Lulus Seleksi
Sebelumnya, Budi Arie sempat memberikan tanggapannya mengenai penetapan tersangka pegawai Komdigi dalam kasus judi online.
Mengenai hal itu, Budi Arie memberikan dukungan kepada polisi dalam memberantas judi online.
“Kita dukung aparat penegak hukum atau kepolisian untuk menindak tegas siapapun pelaku judi online tanpa pandang bulu,” katanya setelah deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).