News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Jokowi Ogah Tabrak Hukum untuk Bebaskan Ba'asyir

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Menurutnya, dirinya sempat menyampaikan kepada Ba'asyir agar menerima hak Pembebasan Bersyarat jika ingin dibebaskan. Namun, hal itu ditolak karena Ba'asyir tidak bersedia menandatangani surat keterangan setia kepada Pancasila, NKRI serta tidak akan mengulangi pidananya saat ditawarkan Pembebasan Bersyarat.

Alasan Ba'asyir, karena dia hanya setia kepada hukum Islam dan merasa tidak pernah melakukan tindak pidana terorisme.

Presiden Jokowi sendiri sempat menyetujui pembebasan Ba'asyir atas dasar kemanusian. Namun, ia tidak menyebutkan produk hukum yang mendukung pembebasan Ba'asyir.

Mantan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana 15 tahun penjara kasus tindak pidana terorisme. Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memnyatakan Ba'asyir terbukti terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Dalam perjalanan hidupnya, Ba'asyir beberapa kali ditangkap dan divonis bersalah atas sejumlah kasus pidana, termasuk terorisme.

Pada 1983, pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruji, Sukoharjo, Jawa Tengah itu pernah ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar.

Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila dan melarang santrinya melakukan hormat bendera Merah Putih karena dinilai perbuatan syirik.

Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.

Namun, keduanya berhasil melarikan ke Malaysia diri pada 1985 saat saat perkaranya masuk kasasi dan dikenakan tahanan rumah. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ba'asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.

Yusril Pasrah

Yusril menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait pemberian bebas bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, terpidana terorisme.

"Yang penting bagi saya, tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan kepada pemerintah," ujar Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang kini menjadi penasihat hukum capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin itu mengaku telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut dia, rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini