News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tegaskan Pihak yang Terlibat Penerbitan Surat Urunan Dana Koruptor di Batam Segera Diperiksa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah

Terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011, Mahkamah Agung menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp626,36 juta kepada Abd Samad.

Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan.

Namun, jika sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini