TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, menjelaskan bahwa kliennya tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
Salah satu dokumen pembebasan bersyarat itu adalah janji tidak melakukan pelanggaran hukum terkait terorisme.
Ia mengungkapkan, Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Ba'asyir, kata Mahendratta, sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).
BERITA REKOMENDASI