Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait bebasnya , mantan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok, Kamis (24/1/2019) besok.
Ahok akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dikurangi remisi 3 bulan 15 hari terkait kasus penodaan agama.
Baca: Diduga Dipicu Putus Cinta, Siswi Kelas 3 SMP Minum Racun Rumput
"Pak Ahok kan sudah menjalani proses hukum. Pak Ahok juga sudah menjalani hukuman dan besok sudah bebas, ya terserah Pak Ahok," ujar Jokowi, Rabu (23/1/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta usai menghadiri perayaan ulang tahun ke-72 Megawati.
Jokowi mengaku dirinya belum memiliki rencana untuk bertemu Ahok setelah bebas nanti.
Baca: Keluarga Pasrah Jika Abu Bakar Ba’asyir Batal Bebas Hari Ini
Diketahui Ahok divonis 2 tahun penjara atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Baca: Ratchanok Intanon Senang Tampil di Istora Senayan
Kini Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.
Sebelum pembebasan, Ahok sempat menuliskan surat kepada para pendukungnya untuk tidak menyambut kebebasannya di Mako Brimob.