TRIBUNNEWS.COM -- Rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor cukup menyita perhatian masyarakat.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan dari dalam tahanan Lapas Guunungsindur, Kabupaten Bogor.
Namun, hinggga saat ini Abu Bakar Bassyir masih mendekam dibalik jeruji besi Lapas Gununungsindur, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, rencana pembebasan Abu Bakar Bassyir ini diketahui setelah kedatangan Yusril Ihza Mahendra ke Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor pada pekan lalu.
Yusril sempat mengatakan jika proses administasi pembebasan Abu Bakar Baasyir segera di proses.
Namun, Abu Bakar Baasyir harus terlebih dahulu menandatangani sejumlah dokumen sebelum dibebaskan dari tahanannya.
TribunnewsBogor.com menutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan dirinya tidak bisa menabrak hukum untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari dalam Lapas.
Baasyir tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan jika ingin mendapatkan bebas bersyarat.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.