Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang sempat tidak berdinas hampir satu minggu hingga tak diketahui ajudannya sendiri.
Tjahjo mengatakan jika hal tersebut diulangi lagi maka bisa berujung sanksi pemberhentian sementara.
“Apapun alasannya kalau pergi meninggalkan daerah apalagi keluar negeri harus izin, kalau tidak ada izin biar undang-undang yang menghukum, minimal teguran, kalau diulang lagi bisa seperti kasus di Minahasa, akan kami berhentikan sementara,” kata Tjahjo ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Baca: Begini Penampakan Rumah Keluarga Besar Ahok di Desa Lenggang Kecamatan Gantung
Mendagri menjelaskan pemerintah pusat memiliki perwakilan untuk mengawasi tugas kepala daerah yaitu gubernur.
Gubernur bertugas untuk mencari tahu kedisiplinan kepala daerah yang bersangkutan.
“Kalau tidak ada izin ya itu tadi hukumannya, kepala daerah kalau mau pergi harus izin ke gubernur atau minimal ke Dirjen Otonomi Daerah,” tegasnya.
Baca: Hasil Akhir Babak 32 Besar Piala Indonesia, Persija Jakarta vs 757 Kepri, Macan Kemayoran Unggul 8-2
“Kami menunggu laporan resmi dari Gubernur Jawa Timur apakah ada izinnya atau tidak,” tambahnya.
Hilangnya pria yang akrab disapa Ipin sempat membuat geger hingga menimbulkan tanya di benak Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Baca: Cerita Menteri Era Kabinet Gotong Royong Soal Keberanian Megawati Soekarnoputri
Misteri itu akhirnya dijawab sendiri oleh Ipin melalui Instagram pribadinya di mana dirinya mengklarifikasi bahwa dirinya berpergian ke luar negeri.
Ipin juga sudah memperlihatkan diri di muka publik di Posko Pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (22/1/2019).