News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Mesuji

‎Bupati Mesuji Khamami Terjaring OTT, Mendagri Siap Berikan Keterangan dan Data ke KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada wartawan pada konferensi pers laporan akhir tahun, di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (26/12/2018). Mendagri pada kesempatan tersebut menegaskan semua e-KTP yang rusak atau invalid harus dimusnahkan akhir tahun 2018 atau sebelum tahun baru. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi peristiwa tercecernya maupun penjualan e-KTP palsu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum bisa bicara banyak soal Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/1/2019) malam hingga Kamis (24/1/2019) dini hari.

"Pada prinsipnya, sebagai Mendagri saya siap memberikan dukungan data ataupun hal-hal yang mungkin dianggap perlu," kata Tjahjo Kumolo saat ditemui usai Rakor Menko PMK tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, Kamis (24/1/‎2019) di Kantor Kemenko PMK, Jl Merdeka Barat No 3, Jakarta Pusat.

Baca: Bupati Mesuji Ditangkap KPK, DPW NasDem Hormati Proses Hukum

Tjahjo Kumolo melanjutkan, selain siap memberikan data, pihaknya juga siap apabila nantinya penyidik KPK memanggil untuk menjadi saksi di tahap penyidikan.

Bahkan jika memang dibutuhkan keterangan untuk di persidangan, Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya bakal hadir.

"Intinya kami siap saja menggelar kesaksian di KPK atau persidangan, kami tidak ada masalah. Seperti sering kami diundang di sidang sebagai saksi juga sama tidak ada masalah," imbuh Tjahjo Kumolo.

Baca: ‎Bupati Mesuji Kena OTT KPK, Kemendagri : Saya Tunggu Pengumuman Resmi KPK

‎Diketahui diduga Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan realisasi fee dari proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.‎ Pihak yang diamankan sempat dibawa ke Polda Lampung untuk selanjutnya diterbangkan ke kantor KPK Jakarta.

Sementara itu, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif pada para pihak yang diamankan. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan status apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau hanya saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini