TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari atas kasus penodaan agama terkait di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Staf pribadi Ahok bernama Sakti mengatakan Ahok dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean, dan perwakilan dari tim BTP keluar dari tahanan.
"Tadi dijemput sama Nicholas, jam 7.30," kata Sakti, kepada Tribunnews.com, Kamis (24/1/2019).
Dikabarkan Sakti, BTP alias Ahok langsung menuju kediaman.
"Iya langsung ke rumah," kata Sakti.
Diketahui Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara di kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.
Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018.