News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Bebas

Kalapas Cipinang: Proses Pembebasan Ahok Pukul 07.00 WIB

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya menjelaskan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalapas Cipinang, Andika Dwi Prasetya menjelaskan proses pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dimulai pukul 07.00 WIB.

"Tadi pagi sudah mulai pukul 07.00 WIB di Mako Brimob. Semua admistrasi diselesaikan," katanya di LP Cipinang Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dia mengatakan, seluruh proses berjalan secara baik dan lancar. BTP juga dijelaskan olehnya dalam kondisi yang baik.

"Semua lancar Alhamdulillah. Tidak ada kendala apapun," ucapnya.

Baca: Penampakan Ahok Saat Keluar dari Rutan Mako Brimob

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum bebas dari rutan Mako Brimob.

Diketahui Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara di kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.

Baca: Surat Pengantar Nikah Ahok dan Bripda Puput Rampung, Diurus Seminggu Sebelum Bebas

Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini