TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang berhak untuk memperoleh kebebasan.
Terpidana kasus penodaan agama, Ahok telah bebas dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok, hari ini, Kamis (24/1/2019).
Ma'ruf Amin berpandangan, sebagai warga negara yang telah menjalani hukuman dua tahun penjara, Ahok berhak untuk memperoleh kebebasan.
"Sebagai warga negara dan dia sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan saya kira dia berhak untuk memperoleh kebebasan. Karena sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," ujar Ma'ruf di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019).
Ma'ruf mengatakan hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus segera dipulihkan. Sebab, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, semua sama di mata hukum.
"Oh iya (harus dipulihkan, -red). Semua samalah di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok. Dihukum berapa lama. Kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Ma'ruf.
Baca: PDIP: Ahok Berikan Contoh yang Baik sebagai Warga Negara
Ahok telah bebas hari ini. Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kini, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.