News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelagat Tersangka Suap Infrastruktur di Kabupaten Mesuji saat Hendak Ditahan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mesuji Khamami (KHM)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pembangunan Proyek Infrastruktur di Pemkab Mesuji tahun anggaran 2018.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lima tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat (25/1/2019) dini hari.

Sibron Azis (SA) selaku pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, keluar paling pertama. Ia keluar dari gedung KPK sekira pukul 01.21 WIB. Pria berkacamata yang menenteng sebuah map beserta bungkusan cokelat lebih memilih diam.

Sepuluh menit kemudian, Bupati Mesuji Khamami (KHM) keluar sekira pukul 01.31 WIB. Sembari menenteng bungkusan merah, Irwan juga enggan berkomentar. Ia hanya melempar senyum kepada beberapa awak media.

Tersangka ketiga yang keluar ialah seorang yang disebut unsur swasta bernama Kardinal (K). Pria berkumis yang keluar sekira pukul 01.36 WIB itu juga lebih memilih diam.

Baca: Joko Driyono: Saya Dimintai Keterangan Ada 45 Pertanyaan

Tersangka keempat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra (WS) keluar sekira pukul 01.43 WIB. Mengenakan baju merah, Wawan cuma menundukkan kepala.

Terakhir, pada pukul 01.45 WIB, adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat (TH) akhirnya keluar. Mengenakan topi hitam, Taufik memilih untuk menghindar dari sorotan kamera awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama.

"KHM ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, TH ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, WS ditahan di Polres Metro Jaktim, SA ditahan di Rutan Klas 1 Cabang KPK, K ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," kata Febri kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami, adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal.

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang.

Basaria mengatakan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini