TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggantikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Ini mulai berlaku di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta kepada pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan kebijakan tersebut.
"Sebagai aturan yang baru, maka kebijakan integrasi NISN menjadi NIK harus disosialisasi secara masif kepada semua elemen pendidikan, mulai dari tingkat dinas pendidikan daerah, pihak sekolah, siswa hingga orang tua," kata Retno, Jumat (25/1/2019).
Dia menjelaskan, perubahan dari NISN menjadi NIK tidak lah sesederhana penandatanganan nota kesepahaman atau MoU yang dibuat diatas selembar kertas.
Di level pelaksana, kata dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri harus benar-benar memahami dan menguasai secara teknis bagaimana proses pengintegrasian tersebut.
"Sehingga tidak berdampak merugikan calon peserta didik baru," kata dia.
Dia meminta, pergantian NISN menjadi NIK itu jangan mengganggu sistem pengadministrasian data siswa selama ini yang sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Seperti proses pendaftaran ke pangkal data siswa dan sekolah (PDSS), yang mana sistem PDSS masih mengacu pada NISN.
Apalagi selama ini, dia menilai, PDSS sendiri merupakan satu-satunya dasar pertimbangan pada seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). PDSS memuat data, nilai prestasi akademik siswa dan prestasi lainnya serta rekam jejak kinerja sekolah.
Apabila, pemerintah daerah sebagai pelaksana ternyata belum siap menjalankan kebijakan pengintegrasian NISN dan NIK, maka, dia menyarankan langkah terbaik yang harus dipertimbangkan pemerintah adalah menunda implementasi MoU tersebut.
"Pergantian NISN menjadi NIK tanpa ada pelibatan banyak pihak yang berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan hanya akan menambah persoalan baru dan bukan solusi baru," kata dia.
Selain itu, dia meminta, pemerintah membentuk posko pengaduan.
"Sistem pengaduan harus disertai standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, sehingga saat masyarakat melapor ke posko pengaduan mendapatkan solusi yang jelas dan tidak di pingpong ke sana kemari," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemndikbud menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon murid hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, NISN akan digantikan dengan NIK untuk para calon siswa sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah.
Oleh karena itu Kemendikbud melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah tersebut.