News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRI Patimura-371 Koarmada I Tangkap Kapal Penyelundup 7.000 Ekor Belangkas di Perairan Aceh Timur

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap Kapal membawa muatan ilegal berupa 7.000 ekor belangkas di perairan Aceh Timur, Kamis (24/1/2019).

Diduga, ribuan hewan purba yang dilindungi tersebut akan dibawa ke wilayah Thailand.

Hal tersebut sebagaimana dilaporkan Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letnan Kolonel Laut (P) Agung Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (25/1/2019).

Baca: Kapolda Jatim Bongkar Ponsel Mucikari Vanessa Angel Berisi Ribuan Foto & Video Panas Artis

"Penangkapan berawal saat KRI Patimura-371 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 04° 18’ 82” U - 098° 22’ 98” T di sekitar perairan Aceh Timur," kata Agung.

Menindaklanjuti hal tersebut KRI Patimura-371 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, ABK, dan dokumen kapal tersebut.

Baca: Jelang Imlek 2019 Para Pedagang Buah Solo Keluhkan Sulitnya Pasokan Buah Impor

"Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM Lumba-Lumba, Tonage 20 Ton, Kebangsaan Indonesia, Pemilik S, Jumlah ABK 3 orang (termasuk Nahkoda)," kata Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, ditemukan hewan belangkas di dalam palka.

Selanjutnya saat dicek dokumen, nakhoda KM Lumba-Lumba tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang sah.

Karena itu, KM Lumba-Lumba diduga melakukan pelanggaran karena muatan tidak sesuai dengan dokumen serta diduga seluruh dokumen kapal palsu.

Baca: Sekjen PDIP Setuju Tingkatkan Kualitas Demokrasi, Ketimbang Tidak Menggunakan Hak Suara dalam Pemilu

"Dugaan pelanggaran awal bahwa kapal melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta mutan hewan belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut No 12/Kpts/II/1987," kata Agung.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Patimura-371 Letkol Laut (P) Mandri Kartono, memerintahkan agar Kapal KM Lumba-Lumba tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan dengan cara ditunda karena kapal tangkapan mengalami kerusakan mesin untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini