TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjawab kritik Mahfud MD kepada dirinya soal peran dalam pembebasan narapidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Yusril menegaskan dirinya punya kapasitas sebagai orang yang diberi perintah oleh Presiden Jokowi.
Yusril justru mengungkit dinamika penentuan cawapres Jokowi pada tahun lalu.
Saat itu, Mahfud sempat diisukan menjadi cawapres Jokowi.
Namun, keputusannya justru KH Maruf Amin yang menjadi cawapres Jokowi.
Baca: Bebas dari Penjara Ahok Jadi YouTuber, Ernest Prakasa: Bentar Lagi Rumahnya Digrebeg
"Presiden meminta saya untuk menelaah mencari jalan keluar dan juga memerintahkan agar saya berbicara dengan Baasyir. Solusi mengatasi masalah itu saya laporkan kepada Presiden dan Presiden setuju dengan solusi yang sata ajukan. Saya mengumumkan langkah untuk memberikan pembebasan kepada Baasyir," kata Yusril, Sabtu (26/1/2019).
"Yang menjadi masalah bagi Pak Mahfud barangkali mengapa Presiden menyuruh Yusril mencari jalan keluar mengatasi masalah Baasyir, bukan meminta Mahfud MD. Kalau ini saya tentu tidak bisa menjawab. Sama halnya saya tidak bisa menjawab mengapa Mahfud MD yang semula digadang-gadang jadi cawapres, tetapi yang jadi malah Kiai Maruf. Kalau ini tentu hanya Presiden Jokowi yang bisa menjawabnya," imbuh Yusril.
Baca: Tommy-Anisha Jadi Moderator Debat, Maruf Amin: Yang Penting Jujur
Lebih lanjut, menurutnya, Jokowi selaku Presiden bisa menugaskan siapa saja yang dianggap mampu memecahkan masalah.
Yusril melihat persoalan bebas bersyarat Baasyir sudah terkatung-katung sejak Desember karena terbentur peraturan.
"Presiden tahu ada masalah yang terkatung-terkatung, lalu menunjuk seseorang untuk mencari jalan keluar mengatasinya. Hal seperti itu wajar dan sering terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan baik dalam menangani masalah dalam negeri dan juga masalah yg bersifat internasional," kata Yusril.
Yusril mengaku menyampaikan semua pembicaraan dengan Jokowi ke Menkumham Yasonna Laoly.
Soal eksekutor pembebasan itu, Yusril malah mengkritik pernyataan Mahfud.
Yusril justru melihat keanehan telaah Mahfud, bahwa Menkumham bisa mendelegasikan tugasnya ke Dirjen Pemasyarakatan untuk mengurusi pembebasan Ba'asyir.
"Malah aneh apa yang dikatakan oleh Pak Mahfud bahwa Presiden harus mendelegasikan kewenangan pemberian bebas bersyarat kepada Dirjen, karena pembebasan itu adalah wewenang Menkumham," tandas Yusril.
Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Mahfud menyampaikan ada kekeliruan prosedur dalam rencana pembebasan Baasyir.
Dia menilai rencana itu diproses secara tergesa-gesa dan kapasitas Yusril sebagai sosok yang turut memproses pembebasan Baasyir jadi sorotannya.
"Menkumham bisa mendelegasikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu kan bukan, Menkumham bukan, penasihat presiden juga bukan dia. Dia penasihat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan penasihat presiden," kata Mahfud kepada wartawan di UGM, Sleman, DIY, Jumat (25/1/2019).