News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara - Minta Difoto Sambil Pose 2 Jari Hingga Berkukuh Tak Bersalah

Editor: widi henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani usai mendengae putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara - Minta Difoto Sambil Salam 2 Jari Hingga Berkukuh Tak Pernah Lakukan Ujaran Kebencian

TRIBUNNEWS.COM -- Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Meski demikian Ahmad Dhani masih bersikukuh tak pernah lakukan ujaran kebencian.

 

Menemani Ahmad Dhani saat sidang putusan, Mulan Jameela juga memilih untuk diam.

Vonis 1,5 tahun yang diterima Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara.

Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 pjuncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hakim Ketua Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Setelah divonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani lantas meminta kepada awak media untuk memfotonya.

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Ahmad Dhani lantas berpose mengacungkan salam dua jari, seperti tanda dukungan ke Paslon Capres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.


Halaman selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini