TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran gaji petugas KPPS beserta tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Pelantikan petugas KPPS Pilkada tahun 2024 dilakukan mulai kemarin (7/11/2024).
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS merupakan petugas yang akan membantu jalannya pemilu di tiap lokasi.
Mengutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Berapa Besaran Gaji KPPS Tahun 2024?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Baca juga: KPPS Pilkada 2024 Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji dan Tugasnya
Pengertian KPPS
KPPS ini bekerja untuk melaksanakan jalannya pemungutan suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
KPPS umumnya dilantik dari masyarakat sekitar wilayah TPS.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Petugas KPPS Pilkada
Mengutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada:
- Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dan Link Download
- Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.
Baca juga: KPPS Pilkada 2024 Dilantik Hari Ini, Simak Besaran Gaji dan Tugasnya
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, berikut jadwal masa kerja KPPS Pilkada Tahun 2024
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024
- Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024
(Tribunnews.com/Oktavia WW)