TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.
Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.
"Jadi beberapa rangkaian teknologi informasi (Sirekap) Insya Allah sudah optimal untuk dilakukan di Pilkada 2024," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Betty menjelaskan ada beberapa perbaikan pada Sirekap Mobile dibandingkan versi Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024.
Misalnya, terdapat formulir yang sudah dilengkapi penanda pada kolom dan baris yang akan mempercepat konversi data dari Sirekap Web.
Selain itu, terdapat fitur unggulan terbaru yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi kinerja Sirekap, yaitu arithmetic guard.
Arithmetic guard adalah fitur pengamanan aritmatika yang berfungsi untuk mendeteksi kesalahan input dalam sistem Sirekap Mobile yang digunakan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Lalu untuk beberapa hal yang lain, adalah ada fitur sekarang perbaikan yang bisa dilakukan oleh KPPS, jika yang dilihat mata itu berbeda dengan yang ada di form C hasilnya," lanjut Betty.
Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.
Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.
Baca juga: KPU Respons Kritik ICW, Tegaskan Pembaharuan Sirekap Tingkatkan Transparansi Bukan Kecurangan
Betty juga menyampaikan, KPU akan memberikan pelatihan teknis kepada para pengguna Sirekap Mobile berupa video simulasi penggunaan aplikasi tersebut, serta menyediakan layanan bantuan 24 jam bagi pengguna yang membutuhkan bantuan.
"Kami juga akan menyediakan helpdesk 24 jam untuk petugas kami di seluruh Indonesia, agar penggunaan Sirekap Mobile dapat berjalan secara optimal," tambahnya.
KPU Respons Kritik terhadap Sirekap
Sebelumnya, KPU menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pembaruan aplikasi Sirekap yang dianggap berpotensi membuka peluang bagi terjadinya kecurangan dalam Pilkada 2024.