TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani bersalah karena telah menyebarkan informasi ujaran kebencian terhadap satu golongan diakun twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST.
Setelah vonis dibacakan, Ahmad Dhani langsung digiring ke mobil tahanan.
Ada yang berbeda diraut Ahmad Dhani saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Saat itu jaksa menuntut yang bersangkutan 2 tahun penjara.
Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan.
Raut wajah berbeda diperlihatkan ayah Dul Jaelani saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.