News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Raut Wajah Ahmad Dhani Mendadak Berubah, Mulan Jameela Bungkam

Editor: widi henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani usai mendengae putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani bersalah karena telah menyebarkan informasi ujaran kebencian terhadap satu golongan diakun twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST.

Setelah vonis dibacakan, Ahmad Dhani langsung digiring ke mobil tahanan.

 

Ada yang berbeda diraut Ahmad Dhani saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. 
Saat itu jaksa menuntut yang bersangkutan 2 tahun penjara.

Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," lanjut hakim.

Ahmad Dhani usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Hakim dalam pertimbangannya menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman, yakni Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan.

Raut wajah berbeda diperlihatkan ayah Dul Jaelani saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Halaman selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini