TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan napi koruptor, asal tidak melanggar dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Ya sejauh ketentuan dan peraturan perundang-undangan memungkinkan dan memberikan hak kepada KPU untuk mengumumkan nama-nama legislatif dari seluruh partai yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi ya silakan saja," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Bila pun kemudian nantinya para caleg merasa dirugikan, maka ada instrumen hukum untuk menggugatnya. Tinggal nanti apakah pengadilan menilai bahwa langkah KPU tersebut benar atau tidak.
"Kalau KPU memiliki senjata atau back up UU, calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak untuk melaporkan karena ada ketentuan UU," katanya.
Baca: Ancam Akan Bunuh dan Buang Mayatnya ke Tanggul, Bangil Perkosa Seorang PL di Room Karaoke
Bamsoet mengatakan, tergantung sudut pandang apakah langkah KPU mengumumkan caleg mantan napi koruptor efektif untuk mengurangi korupsi para anggota legislatif nantinya atau tidak. Yang pasti menurutnya, tugas KPU memastikan penyelenggaraan Pemilu aman dan lancar.
"Karena negara, termasuk DPR telah menyerahkan sepenuhnya penyelenggara pemilu ini tanggung jawab KPU," pungkasya.