Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Direktur PT MTU, Rijal Efendi Padang.
Rijal merupakan tersangka yang diduga terlibat kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Ia diduga sebagai pemberi suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"Penyidikan untuk tersangka REP (Rijal Efendi Padang) telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Febri menjelaskan, Rijal telah diperiksa KPK dengan memanggil 33 orang saksi, terdiri dari swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
"Dia juga telah kami periksa, sebanyak 2 kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Febri.
Rencananya dalam 14 hari ke depan, Rijal akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Baca: Dikabarkan Menikah Bulan Februari, Reino Barack Bikin Heboh Seusai Beri Kode Hati untuk Syahrini
Karenanya, saat ini penahanan Rijal ditempatkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat.
Baca: Vanessa Angel ke Polda Jatim untuk Wajib Lapor Kasus Prostitusi Artis & Bakal Diperiksa Rabu
Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE), dan Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang.
Remigo diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Uang Rp 550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara.
David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.
Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan.
KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.
Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Rijal, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.