TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Teddy Yulianto meminta kasus ini dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
Ia berpendapat, berkaca dari kasus Ahmad Dhani ini maka penting memilih pemimpin yang memiliki integritas dan menjunjung tinggi kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Bangsa ini terkenal dengan kemajemukannya, janganlah kita menyebarkan kebencian," kata Caleg DPRD DKI dapil Jaksel 7 ini, Selasa (29/1/2019).
Baca: 3 Tips Hindari Panas di Rumah Tanpa Pakai AC, Kamar Tidur Jangan di Sisi Barat
Secara pribadi, Teddy mengaku sangat menyayangkan musisi yang multi talenta seperti Ahmad Dhani bisa terjerat kasus seperti ini.
Pastinya, lanjut pengusaha muda yang bergerak di bidang UMKM ini, kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini membuktikan bahwa perilaku di dunia maya (media sosial) berdampak pada dunia nyata.
Teddy pun mengajak masyarakat, tidak terkecuali para ibu rumah tangga, untuk mengajarkan dan mengingatkan kepada anggota keluarganya agar tidak menyebarkan ujaran kebencian dan mem-forward berita hoax di media sosial.
Seperti diketahui, Majelis hakim PN Jaksel, Senin (28/1/2019) memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun karena terbukti menyebarkan kebencian bernuansa SARA melalui akun Twitter miliknya, yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang.
Setelah menetapkan vonis, majelis hakim langsung memerintahkan Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.