Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Arianto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Arianto memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Dia menyatakan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), selaku anak usaha Sinarmas tak terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh.
Baca: Vanessa Angel Ditahan, Ayahnya Pasrah Menanggung Kesedihan
Hal tersebut menurutnya berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan.
"Ada banyak parameter, tetapi sebagian besar menununjukkan kualitas air masih di atas baku mutu lingkungan. Jadi kalau dari hasil penelitian masih belum dikatakan tercemar," tutur Arianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan, upaya penindaklanjutan dugaan tercemarnya Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng akibat limbah sawit dilakukan setelah pihaknya membaca berita di surat kabar.
Baca: Polri Latih Kepolisian Fiji Hadapi Potensi Ancaman
Setidaknya ada tujuh perusahaan yang diduga terlibat, salah satunya PT BAP.
Akhirnya, kata dia, dilakukan upaya pengecekan langsung kondisi danau dan mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.
Pada saat meninjau lokasi, menurut dia, pihaknua bersama kepala seksi pemantauan kualitas lingkungan dan kepala seksi pengendalian pencemaran lingkungan.
Oleh kecamatan setempat, pihaknya menerima pinjaman speed boat.
Baca: Di Pamekasan Marak Perampasan Handphone yang Sasar Anak-anak Lagi Bermain, Pelaku Pakai Sarung
Menggunakan speed boat, mereka mengambil sampel di muara, di dekat desa dan satu di danau.
"Jadi ada 3 titik," ungkap Arianto.
Setelah sampel diperiksa di laboratorium, pihaknya tidak menemukan adanya pencemaran air.
Dia menyatakan, kondisi air masih berada di atas ambang batas normal.