TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/1/2019).
Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober lalu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Sunjaya, ada Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: KPK Periksa Kembali Direktur PT Kreasindo Jaya Mahesa untuk Kasus Suap Bupati Cirebon
Terkait dengan praktik suap, modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon 3.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar Rp385.965.000 (Rp116.000.000 dan Rp269.965.000, dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan) dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.
Sementara itu, dari penggeledahan yang dilakukan pada 26-27 Oktober lalu, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank senilai RP40 juta.
Atas perbuatan tersebut pasal yang disangkakan kepada Sunjaya Purwadisastra sebagai pihak yang diduga penerima dalam penyidikan satu adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam penyidikan dua, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi Gatot Rachmanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.